JAYAPURA, JENDELAMALUKU.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan pembinaan terhadap SPBU 84.991.03 di kawasan Entrop, Kota Jayapura, menyusul temuan ketidaksesuaian dalam penyaluran Biosolar subsidi.
Sebagai tindak lanjut, SPBU tersebut dikenai sanksi penghentian sementara penyaluran Biosolar subsidi selama tujuh hari, terhitung sejak 12 Oktober 2026 hingga 18 Oktober 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan Pertamina untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan diterima oleh konsumen yang berhak.
Sales Area Manager Retail Papua PT Pertamina Patra Niaga, Adri Angga Aditya mengatakan, setiap lembaga penyalur wajib menjalankan Prosedur Operasional Standar (SOP) secara konsisten, terutama dalam proses verifikasi data kendaraan saat transaksi BBM subsidi.
Menurut Adri, operator SPBU harus memastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan data yang tercantum pada QR Code sebelum transaksi dilakukan.
“Penyaluran BBM subsidi memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga penyalur. Operator wajib memastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan data pada QR Code sebelum transaksi dilakukan. Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh konsumen yang berhak,” kata Adri.
Ia menambahkan, masa pembinaan tersebut diharapkan menjadi evaluasi bagi pengelola dan operator SPBU untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur pelayanan, sehingga ketidaksesuaian serupa tidak kembali terjadi.
Masyarakat Diimbau Pastikan Data QR Code Sesuai
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung penyaluran BBM subsidi yang tertib dan tepat sasaran.
Ia mengingatkan konsumen agar menggunakan QR Code sesuai peruntukannya serta memastikan data kendaraan yang terdaftar cocok dengan kendaraan yang digunakan saat melakukan pembelian.
“Kami memahami bahwa BBM merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, pelayanan di SPBU harus dilakukan dengan baik dan sesuai aturan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang semestinya dan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran,” kata Ispiani.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan pembelian BBM subsidi perlu didukung oleh seluruh pihak, baik pengelola SPBU, operator, maupun konsumen.
Selama masa penghentian sementara penyaluran Biosolar subsidi, SPBU di kawasan Entrop tersebut tetap diwajibkan menyediakan Dexlite sebagai alternatif bahan bakar bagi konsumen pengguna kendaraan diesel.







