JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap semakin meluasnya dampak industri ekstraktif di berbagai wilayah Indonesia yang dinilai telah mengancam keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, serta martabat kemanusiaan.
Dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis seusai Sidang Raya XVIII di Rantepao, Toraja, tahun 2024, PGI menilai Indonesia kini tengah menghadapi krisis ekologis serius yang ditandai dengan kerusakan hutan tropis, pencemaran lingkungan, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
Dengan mengusung tema “Hiduplah sebagai terang yang membuahkan kebaikan, keadilan, dan kebenaran”, Sidang Raya XVIII PGI menyoroti praktik industri pertambangan yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan.
PGI menyatakan bahwa kegiatan industri, terutama pertambangan, sering kali dijalankan dengan mengabaikan nilai-nilai spiritualitas ekologis dan moralitas publik.
“Kita menyaksikan dengan berduka krisis ekologis yang ditandai hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, perubahan iklim, dan ketidakadilan terhadap masyarakat lokal,” demikian salah satu poin dalam pernyataan resmi PGI yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum PGI, Pdt. Darwin Darmawan.
Raja Ampat Jadi Sorotan
PGI secara khusus menyoroti kasus terkini di gugusan Pulau Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi laut kelas dunia dan telah ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO.
Ekspansi industri pertambangan nikel di wilayah tersebut dinilai membahayakan keindahan alam, budaya maritim, dan keanekaragaman hayati yang hidup secara simbiosis.
“Jika satu tercemari sedimen limbah beracun dari penambangan nikel, maka tidak hanya biota laut, tapi juga manusia yang hidup di atasnya akan terdampak secara serius,” tulis PGI, seraya mengingatkan bahwa pelajaran dari pencemaran Sungai Jikwa di Papua harus menjadi peringatan bagi wilayah lain.
PGI mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan di Raja Ampat, namun mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan audit menyeluruh terhadap AMDAL dan AMDAS terkait proyek-proyek pertambangan di kawasan tersebut.
Seruan kepada Industri dan Pemerintah
Dalam pernyataan tersebut, PGI menyampaikan tiga seruan utama:
1. Kepada pelaku industri pertambangan, agar menjalankan prinsip responsible mining, menjunjung FPIC (Free, Prior and Informed Consent), meminimalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan reklamasi dan restorasi ekologis dilakukan secara konsisten.