2. Kepada pemerintah pusat dan daerah, untuk selektif dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terutama di wilayah konservasi tinggi, daerah tangkapan air, dan pemukiman masyarakat. PGI juga mendesak moratorium IUP di kawasan rawan ekologis dan menegaskan pentingnya hilirisasi yang berkeadilan secara ekologis dan sosial.
3. Kepada gereja dan para pemimpinnya, untuk menjadi garda terdepan dalam pertobatan ekologis, bersuara ketika alam dirusak, dan setia pada misi gereja untuk menegakkan keadilan bagi seluruh ciptaan.
Spiritualitas Ekologis sebagai Dasar Sikap Iman
PGI menegaskan bahwa alam adalah ciptaan Tuhan yang sakral, bukan sekadar sumber daya yang dapat dieksploitasi.
Dalam keyakinan iman Kristen, manusia bukanlah pemilik mutlak alam, melainkan sahabat penatalayan (steward) yang bertugas merawat dan memelihara bumi.
“Gereja dipanggil bukan hanya untuk menyelamatkan jiwa, tetapi juga untuk menyuarakan keadilan bagi bumi yang terluka,” tegas PGI.
Dengan merujuk pada nilai-nilai spiritualitas keugaharian dan kearifan lokal masyarakat adat, PGI menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk gereja-gereja dan mitra-mitranya, untuk terus memperjuangkan keadilan ekologis dan keutuhan ciptaan.(*)