LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah diamankan.
Kedua pelaku berinisial E.N dan O.H ditangkap pada Senin (30/3/2026) di salah satu pemukiman warga di wilayah Danar.
Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap korban F.A.R yang tewas akibat serangan senjata tajam.
Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Malra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari bentrokan antar kelompok warga yang terjadi pada Jumat (24/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.
“Awalnya situasi sempat mereda setelah aparat kepolisian datang ke lokasi,” jelas Kapolres.
Namun situasi kembali memanas pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.
Dalam kondisi tersebut, kedua pelaku diduga mendatangi salah satu rumah warga dengan membawa senjata tajam dan bertemu dengan korban.
“Korban diduga langsung diserang secara bersama-sama oleh kedua pelaku hingga mengalami luka parah. Setelah melakukan aksinya, keduanya langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi tergeletak dan diduga telah meninggal dunia sebelum sempat dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun Langgur.
Menindaklanjuti kejadian itu, aparat Satreskrim Polres Malra segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
“Satreskrim Polres Malra pun bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku,” cetusnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya kedua pelaku pada 30 Maret 2026.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
” Saat ini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan terancam hukuman 15 tahun Penjara,” ucapnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman antara 12 hingga 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas, sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban.
“Kami menghimbau kepada seluruh semua masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar mari menjaga situasi Kamtibmas,” pungkasnya.(*)







