LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Kasus Penganiyaan berujung maut pada Veronika Rahanyanat, karyawati pada perusahaan mutiara Lik di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, hingga hari ini proses penyidikan kasus penganiyaan perempuan di area perusahaan mutiara tersebut terkesan tertup dan tidak terbuka kepada publik.
Apalagi, dalil hasil pemeriksaan 13 orang saksi yang terdiri dari Pemilik Perusahaan, Manager, kakak kandung korban, dua teman sekamar, tiga rekan kerja, pengemudi speed boat dan pick up dokter dan perawat UGD alhasil membuahkan kesimpulan korban tewas karena sakit bukan tindak penganiyaan.
“Kami meminta agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, dan tertanggung jawab kepada pihak keluarga maupun publik yang menanti kepastian akan kematian saudari Veronika,” ungkap, Alice Lasol Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, ada banyak kejanggalan yang dikemukakan pihak Polres Malra dalam press release hasil pemeriksaan yang mengatakan korban meninggal karena sakit.
“Dari awal kasus ini mencuat, kami mengikuti secara seksama, dan paham terhadap substansi permasalahan, seharusnya pihak Kepolisan lebih bijaksana dalam mengeluarkan statemen di tengah sorotan nasional terhadap kinerja institusi Polri,” kata dia.
Dirinya pung menekankan, tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Namun tetap meminta agar saksi yang memberikan keterangan tidak di intervensi pihak manapun.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi kasus ini, keadilan ini milik semua orang, rakyat kecil sekalipun, kami harap kebijaksanaan pihak Kepolisan agar dapat meredam riak dan gejolak di masyarakat terkait polemik kasus ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, Alice menegaskan pengawalan kasus tersebut akan terus dilakukan hingga selesai.
“Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan,” imbuhnya.







