BeritaMaluku

Satgas PKH Ungkap Praktik Kotor Perusahaan Tambang di Maluku Utara

×

Satgas PKH Ungkap Praktik Kotor Perusahaan Tambang di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

Maluku Utara

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya, dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.

Satgas PKH berhasil mengungkap praktik Illegal mining lahan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel di Maluku Utara. Salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah, PT Mineral Trobos milik David Glen Oei.

PT Mineral Trobos bersama dengan PT. Karya Wijaya milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos diduga, melakukan kegiatan penambangan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, di wilayah Gebe.

Pelanggaran yang dilakukan ini, telah melanggar ketentuan yang berlaku, terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Satgas PKH saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian negara, akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut. Besaran denda yang harus dibayarkan oleh PT Mineral Trobos milik David Glen Oei masih dalam proses perhitungan, dan belum diumumkan secara resmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih adanya praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Satgas PKH diharapkan dapat menindak tegas para pelaku Illegal mining, dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Satgas PKH menemukan empat perusahaan tambang nikel ini ditengarai tidak memiliki IPKH, hingga akhirnya disanksi membayar denda administratif.

PT Karya Wijaya Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, satu dari empat perusahaan tambang yang turut didenda oleh Satgas PKH, diduga tidak memiliki IPKH.

Selain PT Karya Wijaya, tiga perusahaan lain yang turut dikenakan denda adalah PT Trimega Bangun Persada, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay.

Berdasarkan data yang diperoleh Media Grup, PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diharuskan membayar denda senilai Rp 500.005.069.893,16 (51,33 Hektar).

Selanjutnya, PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp 2.279.941.506.536,45 (234,04 Hektar), PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp 772.242.831.676,60 (79,27 Hektar), dan PT Weda Bay sebesar Rp 4.329.468.893.298,15 (444,42 Hektar).

Pembayaran denda tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM