BeritaMaluku

Satgas PKH Ungkap Praktik Kotor Perusahaan Tambang di Maluku Utara

×

Satgas PKH Ungkap Praktik Kotor Perusahaan Tambang di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

Maluku Utara

Kepmen ini menetapkan perhitungan denda administratif, atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Keputusan ini didasarkan atas hasil kesepakatan rapat Satgas PKH untuk usaha pertambangan, serta surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku pelaksana satuan tugas penertiban kawasan hutan nomor: B-2992/Set/PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-1 untuk komoditas nikel senilai Rp 6.502.000.000,00 per hektare.

Masih terkait dengan aktivitas ilegal PT Karya Wijaya, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, menemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis oleh perusahaan tersebut.

BPK mencatat bahwa PT Karya Wijaya membuka lahan tambang di bawah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Namun, PT PT Karya Wijaya belum memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut:
a. Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
b. Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
c. Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

Kondisi itu bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus memiliki kesesuaian dengan tata ruang.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM