AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku mengecam penyebaran flyer provokatif yang dinilai berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Maluku.
Flyer tersebut menuduh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, membenci umat Islam dan menahan proposal kegiatan Ramadan dan pembangunan masjid.
SEMMI menilai tudingan tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
SEMMI meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Maluku, segera mengusut dan menangkap pelaku penyebaran flyer provokatif tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan provokasi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui penyebaran flyer bernuansa adu domba. Hal seperti ini dapat merusak kerukunan umat beragama dan mengganggu stabilitas keamanan di Maluku,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SEMMI Maluku, Risman Wahab Soulissa,, Selasa (10/3/2026).
SEMMI menilai tudingan terhadap gubernur tersebut merupakan informasi yang menyesatkan. Menurut mereka, selama ini kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah menunjukkan sikap diskriminatif terhadap masyarakat maupun umat Islam.
Bahkan, kata Soulissa, kepemimpinan Lewerissa tetap menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, adat istiadat, serta budaya masyarakat Maluku yang menjadikan kerukunan antarumat beragama sebagai fondasi kehidupan bersama.
Dalam momentum bulan suci Ramadan, SEMMI juga mengimbau seluruh masyarakat Maluku agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama narasi yang mengarah pada isu-isu SARA.
.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada flyer maupun opini yang mencoba menggiring persepsi bahwa gubernur Maluku hanya milik kelompok agama tertentu. Mari kita jaga kerukunan dan keharmonisan umat beragama di Maluku,” ujarnya.
SEMMI secara tegas meminta pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku penyebaran flyer tersebut.
“Stop provokasi dan jaga kerukunan umat beragama di Maluku. Kami dari DPD SEMMI Maluku meminta kepada Polda Maluku agar dalam waktu 2×24 jam segera menangkap pelaku penyebaran flyer dan opini yang menuding gubernur Maluku seakan-akan anti-Islam,” ucap Soulissa. (*)







