BeritaTual

Sengketa Lahan, Dapur SPPG Kota Tual Dipalang Adat

×

Sengketa Lahan, Dapur SPPG Kota Tual Dipalang Adat

Sebarkan artikel ini

Tual

TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Kekecewaan atas pembangunan sepihak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Pasar BTN Kota Tual, oleh Pemkot Tual memicu palang adat (Sasi) oleh pihak ahli waris.

Ahli waris almarhum Elia Songjanan bersama keluarga memasang tiga palang adat di dapur SPPG yang baru saja dibangun tersebut. Rabu 30 September 2026.

Kuasa hukum ahli waris Kudus Nuhuyanan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/10/2026) mengatakan, palang adat merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan oleh ahli waris namun tidak digubris
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual,” jelasnya.

Baja Juga :  Motif Balas Dendam, Polres Maluku Tenggara Bekuk Dua Pelaku Penikaman Jhon Kei

Menurutnya, somasi nomor S-035 yang dilayangkan mempertanyakan dasar penguasaan dari Pemkot Tual.

“Sejak 1997 Elia Songjanan menguasai 52.800 meter persegi (m²) atau sekitar 5,28 hektare lahan di Kompleks Un Petuanan Taar, Jalan Tual–Ohoitel, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan,” kata dia.

Dirinya menegaskan, isi somasi untuk meminta klarifikasi atas klaim dari Pemkot Tual atas bangunan SPPG yang berdiri di lahan ahli waris. Atas palang adat yang dilakukan sudah ada respon positif dari Pj Sekda Tual.

“Semalam sudah ada komunikasi dengan Pj Sekda untuk menggelar pertemuan, semoga dapat menghasilkan solusi bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM