LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM — Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhamad Thaher Hanubun, mengatakan perempuan memiliki posisi penting dalam sejarah, kehidupan sosial, dan hukum adat Kei.
Hal tersebut dikemukakan Hanubun pada momentum perayaan hari Nen Dit Sakmas (Tokoh Perempuan Kei) yang dirangkai dengan ziarah ke Makam Rat Ohoivur di Ohoi Letvuan, Kecamatan Hoat Sorbay, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, sejarah hukum adat Larvul Ngabal tidak dapat dilepaskan dari peran perempuan, khususnya sosok Nen Dit Sakmas.
“Larvul merupakan hukum pidana, Ngabal sendiri hukum perdata. Ini datang dari perempuan bernama Dit Sakmas” jelasnya
Ia menyebutkan, kisah Nen Dit Sakmas tidak hanya menjadi bagian dari sejarah masa lalu, tetapi juga mencerminkan karakter perempuan Kei yang tangguh dan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
“Karakter Perempuan Kei itu kuat dan tangguh,” cetusnya.
Ketangguhan tersebut, menjadi gambaran peran perempuan Kei yang tidak hanya berada dalam lingkungan keluarga, tetapi juga turut menopang kehidupan sosial masyarakat.
Ia juga menyoroti nilai perlindungan terhadap perempuan yang terkandung dalam hukum adat Larvul Ngabal. Menurutnya, dari tujuh pasal dalam hukum adat tersebut, terdapat tiga pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan, termasuk menyangkut harta, kehormatan, dan martabat.
“Di situ harta dan martabat Perempuan. Boleh punya kekurangan, tapi tidak boleh dianggap sepele. Di Kei, wanita sangat dihargai,” katanya.
Dikatakan, nilai tersebut harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dan tidak berhenti sebatas simbol budaya maupun seremoni tahunan.
Dalam kehidupan masyarakat Kei, lanjutnya, perempuan dan tanah menjadi dua hal yang sangat berkaitan dengan kehormatan keluarga dan kehidupan adat.
“Orang berkelahi di Kei karena dua hal, yakni halat dit atau saudara perempuan diganggu, dan tanah diambil,” pungkasnya.







