Blog

Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi sebelum 6 Juni 2024, Sanksi Denda hingga Dideportasi bagi yang Langgar

×

Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi sebelum 6 Juni 2024, Sanksi Denda hingga Dideportasi bagi yang Langgar

Sebarkan artikel ini

Umrah 2024

9/5/2024 - Makkah
Tampak pehotelan di kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

Alasan Pemerintah Larang Umrah Backpacker

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Mbah Harjo, Veteran Pejuang Kemerdekaan Ini jadi Jemaah Haji 2024 Tertua

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di GOOGLE NEWS