AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Diduga mencabuli anak di bawah umur, seorang tukang gerobak berinisial LU yang beraktivitas di Pasar Mardika dilaporkan ke Polresta Ambon.
Laporan resmi dilayangkan pada Senin (11/8/2025) di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasus yang telah tercatat dengan Nomor: LP/B/437/VIII/2025/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Dr. Yoga Putra Prima Setya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kini sedang dalam proses penyelidikan sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya, Selasa (12/8/2025).
Korban Masih Berusia 9 Tahun, Terduga Pelaku adalah Tetangga Sendiri
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial WM, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, yang tinggal di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Mirisnya, korban merupakan tetangga dari terlapor.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa pertama terjadi pada 2 Agustus 2025.
Saat itu, korban sedang bermain di depan rumahnya.
LU kemudian memanggil korban ke kamar kos, lalu diduga menyuruh korban untuk tidur, sebelum melancarkan aksinya.
Kejadian tersebut tidak berhenti di satu waktu.
Pelapor mengungkapkan bahwa aksi bejat LU diduga berulang kali dilakukan, setiap kali korban bermain di lingkungan kos tempat LU tinggal.
Orang Tua Korban Didampingi PP2TPA Buat Laporan Polisi
Merespons kejadian ini, orang tua korban bersama tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PP2TPA) mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami anak mereka.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap anak dan memastikan pelaku diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
Masyarakat pun berharap pihak berwajib dapat bertindak tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini, mengingat korban masih di bawah umur dan dampak psikologis yang bisa ditimbulkan.(*)