“BPN hanya memiliki kewenangan melakukan pengukuran tanah,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menyatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat karena rencana eksekusi tersebut menyangkut banyak warga serta fasilitas negara.
“Kami tidak mengintervensi putusan pengadilan, tetapi persoalan ini menyangkut masyarakat dan fasilitas negara sehingga perlu ada solusi yang tidak merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Nina Batuatas, menilai kasus tersebut menjadi membingungkan karena terdapat dua putusan terkait satu objek sengketa yang sama.
Ia menjelaskan, sebelumnya objek tanah tersebut dimenangkan oleh Ahli Waris Simon Latumalea dan telah dieksekusi. Namun pada tahun 2023 muncul gugatan baru dengan dasar akta eigendom dari pihak Sahurila.
“Ini satu objek yang sama tetapi memiliki dua putusan eksekusi. Apalagi saat ini sudah ada tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen eigendom dan proses hukumnya sudah P21,” ujarnya.
Komisi I DPRD Maluku bahkan berencana turun langsung ke lapangan saat agenda eksekusi pengukuran batas (eksering) pada 10 Maret mendatang untuk melihat kondisi sebenarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Wahid Laitupa, meminta agar proses eksekusi ditunda hingga perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen eigendom mendapatkan putusan pengadilan.
“Orang yang diduga merekayasa dokumen eigendom sudah ditahan sebagai tersangka. Maka pengadilan seharusnya mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan eksekusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai negara hukum, proses penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Menutup RDP tersebut, pimpinan rapat menyatakan DPRD Provinsi Maluku akan mengundang pihak Sahurila, Pengadilan Negeri Ambon, serta pihak terkait lainnya dalam rapat lanjutan guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap.
Hasil pertemuan itu nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk menentukan langkah dan rekomendasi selanjutnya.(*)







