JENDELAMALUKU.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mempercepat distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke Banda Neira dan wilayah Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas mengatakan, kapal pengangkut BBM telah diberangkatkan pada Minggu (26/7/2026) setelah seluruh persyaratan pelayaran dinyatakan lengkap.
Kapal tersebut membawa 60 kiloliter (KL) Pertamax dan 3 KL Dexlite, yang diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Banda Neira selama sekitar 25 hari.
“Saat ini Pertamina telah menyelesaikan proses pemuatan BBM ke kapal pengangkut yang akan melayani distribusi ke Banda Neira. Kapal diperkirakan tiba pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIT,” ucap Ispiani.
Ia menjelaskan, keberangkatan kapal sempat tertunda karena menunggu penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta mempertimbangkan kondisi cuaca di perairan Maluku.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi memastikan proses distribusi berlangsung aman tanpa mengabaikan aspek keselamatan pelayaran.
Pertamina, kata Ispiani, terus berkoordinasi dengan KSOP, operator transportasi, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dan berbagai pihak terkait agar distribusi BBM ke wilayah kepulauan dapat berjalan sesuai jadwal.
“Pertamina berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penyaluran BBM ke wilayah Kepulauan Banda. Mengingat distribusi dilakukan melalui jalur laut, kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar setiap pasokan dapat tiba sesuai jadwal dan segera disalurkan kepada masyarakat,” katanya.
Selain mempercepat pengiriman, Pertamina juga melakukan pemantauan rutin terhadap ketersediaan stok di lembaga penyalur resmi serta menyiapkan langkah lanjutan guna menjaga kesinambungan pasokan BBM di Banda Neira.
Terkait informasi harga BBM yang beredar di tingkat pengecer, Pertamina menegaskan harga resmi hanya berlaku di lembaga penyalur resmi Pertamina. Harga yang ditetapkan oleh pengecer berada di luar kewenangan perusahaan.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan melalui lembaga penyalur resmi agar distribusi energi dapat berlangsung lebih merata dan pasokan tetap terjaga.
Sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi di wilayah kepulauan, Pertamina menyatakan akan terus mengevaluasi pola distribusi bersama para pemangku kepentingan guna meningkatkan keandalan penyaluran BBM ke masyarakat.(*)







