Sadali telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diam-diam Murad Ismail Ternyata Sudah Ambil Formulir Pilgub Maluku 2024
“Semua calon penjabat gubernur termasuk usulan yang ada, dibahas satu per satu dan ini sudah melalui proses penilaian yang sangat panjang, yang selanjutnya disampaikan ke Mendagri dan dilaporkan serta berdiskusi dengan Presiden, karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk Penunjukan Penjabat Gubernur adalah kewenangan Presiden,” katanya menjelaskan.
Sadali resmi menjadi Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan dengan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail pada 24 april 2024 yang langsung diganti Plh, dan sesuai aturan pelantikan ini dilaksanakan, sehingga Sadali memiliki kewenangan yang sama dengan tugas Gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat.
“Kecuali empat hal, dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, dimana salah satunya tidak boleh melakukan mutasi jabatan, apalagi menjelang pilkada enam bulan sebelum pendaftaran, kecuali atas ijin Mendagri,” katanya menjelaskan.