Seram Bagian Barat

Polres Seram Bagian Barat Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak

×

Polres Seram Bagian Barat Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak

Sebarkan artikel ini

Kasus Hukum dan Kriminal

5/9/2025 - SBB
SBB: Tujuh tersangka kasus pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur diamankan Polres Seram Bagian Barat. Para pelaku diduga terlibat dalam aksi bejat terhadap siswi SMP di Kecamatan Inamosol.(Courtesy - Polres SBB)

JENDELAMALUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak di bawah umur yang menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Sebanyak tujuh orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan warga di Kecamatan Inamosol.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangan pers pada Rabu (3/9/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban.

Berdasarkan informasi awal tersebut, tim penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Tujuh orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), F.K. (26), dan O.M. (37). Saat ini seluruhnya telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” ujar Kapolres.

Modus Kejahatan dan Peran Masing-masing Tersangka

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mendekati dan memperdaya korban.

Di antaranya berpura-pura meminta bantuan mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga mengundang korban ke rumah dengan iming-iming uang.

Setelah melakukan aksi bejatnya, para tersangka diketahui memberikan uang kepada korban dalam jumlah kecil, yakni antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Yang lebih memprihatinkan, salah satu tersangka, F.K., yang merupakan perempuan, diduga berperan sebagai perantara yang secara aktif menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut.

“F.K. bahkan menerima keuntungan dari uang yang diberikan pelaku kepada korban. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindakan eksploitasi ini,” jelas AKBP Andi Zulkifli.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 76i tentang larangan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual,” tegas Kapolres.

AKBP Andi Zulkifli menegaskan, Polres Seram Bagian Barat akan menangani kasus ini secara serius dan tuntas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga anak-anak di lingkungan masing-masing agar terhindar dari bahaya kejahatan seksual,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM