TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Oknum anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, resmi ditahan setelah diduga menganiaya seorang siswa madrasah di Kota Tual hingga meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa madrasah di Kabupaten Maluku Tenggara.
Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Marren, Kamis (19/2/2026).
Saat itu, korban tengah berkendara bersama kakaknya usai menunaikan salat Subuh. Korban diduga dipukul menggunakan helm oleh pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dan sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Selain korban meninggal, kakaknya, Nasri Karim (15), siswa kelas X MAN Maluku Tenggara (Malra), juga mengalami patah tangan.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (20/2/2026), membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak kemarin hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan intensif terhadap para saksi.
“Kami menjamin pelaku akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam kasus ini. Proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga tahap penyidikan selesai,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripda Masias Siahaya diduga menganiaya Arianto Tawakal, siswa kelas IX MAN Malra, hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka yang dialaminya.(*)







