LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Pemangkasan dana transfer oleh pemerintah pusat kembali menuai kritik dari DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pemerataan pembangunan dan mengganggu stabilitas fiskal di daerah.
Langkah pemerintah pusat yang memangkas dana transfer hingga Rp240 miliar membuat struktur keuangan daerah terganggu di tengah proses pembahasan APBD 2026.
Stepanus menegaskan, kondisi ini memaksa Pemkab Malra melakukan rasionalisasi besar pada berbagai program.
“Kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat dalam memotong dana transfer ini membuat Pemkab Malra harus melakukan rasionalisasi anggaran secara besar-besaran, ditengah proses pembahasan APBD tahun anggaran 2026 yang sedang berjalan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia memaparkan, sebagian besar pembangunan di Maluku Tenggara masih bergantung pada dana transfer.
Pemangkasan tersebut menyebabkan beberapa sektor, termasuk pekerjaan umum, tidak mendapatkan alokasi anggaran.
Situasi ini juga dikhawatirkan akan menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena dana transfer selama ini turut mendorong sektor pendapatan daerah.
“Kondisi ini membuat perencanaan keuangan daerah semakin sulit,” keluhnya.
Sebagai politisi PDI Perjuangan, Stepanus menilai keputusan sepihak dari Kementerian Keuangan tidak hanya melemahkan kapasitas fiskal daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketimpangan antardaerah.
Ia menyoroti bahwa kebijakan tersebut tidak selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Stepanus pun meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali pemotongan dana ini agar tidak menciptakan ketidaksetaraan dalam pembangunan nasional.
“Kami meminta pertimbangan khusus dari Pempus terhadap kondisi di daerah,” pungkasnya.







