Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel.
“Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” pesannya.
Selain dana BOS, Kekmenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp. 50 miliar.
Kemenag: Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya
Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan bahwa BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).
Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.
“Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH),” sebut Anis.
“Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” tutupnya.(*)