JENDELAMALUKU.COM – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dipastikan bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 1445 H / 2024.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani dikutip dari Kemenag.go.id, Selasa (26/3/2024).
Dia menyebutkan, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI.
Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama.
Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.
Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Kemenag Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Umrah Murah
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.