“Komnas Perempuan juga menyerukan penghentian praktik kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap warga dalam proses penataan kota, serta menegaskan bahwa perencanaan dan pembangunan kota harus menjadi sarana kesejahteraan dan keadilan, bukan sumber ketakutan karena kota yang adil bagi perempuan dan kelompok rentan adalah kota yang adil bagi semua,” tegas Komisioner.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang partisipasi warga dalam setiap tahapan perencanaan kota.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena mereka yang paling memahami kebutuhan atas rasa aman, kenyamanan, dan perlindungan, terutama bagi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia.
Lembaga ini juga meminta pemerintah meningkatkan layanan publik yang melindungi perempuan, seperti sistem keamanan di ruang publik, perlindungan dari kekerasan di transportasi umum, penyediaan ruang dan hotline pengaduan atas fasilitas publik, serta pembangunan ruang perjumpaan damai yang memperkuat solidaritas di tengah keberagaman.(*)







