Opini

Mengenal Apa Itu Sidang Isbat, untuk Apa Digelar?

×

Mengenal Apa Itu Sidang Isbat, untuk Apa Digelar?

Sebarkan artikel ini

Sidang Isbat

24/2/2025 - Abu Rokhmad
Abu Rokhmad

JENDELAMALUKU.COM – Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan dan Idul Fitri merupakan praktik keagamaan yang khas Indonesia.

Sidang ini dipimpin oleh Menteri Agama, dihadiri oleh MUI, Komisi VIII DPR RI, ahli-ahli falak dari Ormas Islam, wakil dari Mahkamah Agung, dan astronom dari berbagai lembaga dan universitas.

Duta besar negara sahabat atau wakilnya biasanya ikut meramaikan kegiatan ini.

Dalam sidang ini, pemerintah memutuskan dan menetapkan kapan umat Islam mengawali dan mengakhiri bulan puasa Ramadan secara nasional.

Sekalipun sudah ada Ormas Islam yang jauh-jauh hari mengumumkan awal dan akhir Ramadan, tetap saja hasil sidang isbat yang dilaksanakan oleh pemerintah sangat ditunggu oleh seluruh umat Islam Indonesia.

Sejak tahun pertama kelahiran Kementerian Agama, pemerintahan Presiden Soekarno telah menganggap penting hari raya keagamaan, dalam konteks muslim adalah Idul Fitri, yang perlu diatur dalam suatu regulasi.

Karena itu, lahirlah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um, di mana konsiderannya menyebut perlu diadakan aturan tentang hari raya setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

Untuk selanjutnya, setiap tahun penetapan hari raya dilakukan oleh Menteri Agama.

Atas dasar itu, Kemenag RI menggelar—yang sekarang disebut sidang isbat—rutin setiap tahun. Regulasi ini ditandatangani Presiden Soekarno pada 18 Juni 1946, belum dicabut dan bahkan dikukuhkan dengan regulasi lainnya pada masa sekarang ini.

Kapan sidang isbat pertama kali dilakukan? Catatan M. Fuad Nasar menyebut dekade 1950-an atau sebagian sumber menyatakan 1962, Sidang Isbat dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal dilakukan. Sidang tersebut dilaksanakan setiap tanggal 29 Sya’ban atau 29 Ramadan, untuk penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal (Idul Fitri). Sidang Isbat juga dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzul Hijjah dalam rangka penetapan hari raya Idul Adha.

Institusionalisasi

Untuk memfasilitasi dan mengakomodasi berbagai pandangan para ulama dan Ormas Islam dalam penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah mengambil langkah bijak.

Misalnya, menurut Fuad Nasar, di antara 1950-1952, terdapat Keputusan Menteri Agama tentang Hari-hari Besar, di mana dalam penjelasannya terdapat keterangan yang diikuti sampai sekarang.

Penjelasan tersebut menyatakan “penetapan hari raya Islam, terutama permulaan puasa Ramadan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan (baca: hisab), juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya.”

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM