Opini

Mengenal Apa Itu Sidang Isbat, untuk Apa Digelar?

×

Mengenal Apa Itu Sidang Isbat, untuk Apa Digelar?

Sebarkan artikel ini

Sidang Isbat

24/2/2025 - Abu Rokhmad
Abu Rokhmad

Berdasarkan keputusan di atas, pemerintah sejak awal telah berdiri di tengah dan memberi ruang bagi pengikut rukyatul hilal dan hisab untuk bersama-sama membahas posisi hilal awal bulan Ramadan dan Syawal. Ketetapannya diputuskan oleh pemerintah melalui sidang isbat tersebut.

Pada masa Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, status sidang isbat diperkokoh dan dilembagakan sebagai mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha melalui KMA Nomor 47 Tahun 1963.

Setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, status isbat tersebut dipertegas. Dalam pasal 52 A dinyatakan bahwa “pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.”

Penjelasan pasal 52 A menyatakan, “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadan dan 1 (satu) Syawal.”

Berdasarkan UU di atas, Menteri Agama tetap harus melaksanakan sidang isbat sebagai dasar menetapkan awal Ramadan dan Idul Fitri secara nasional, meskipun menurut perhitungan hisab (wujudul hilal) dan pengikut rukyat (imkanul rukyat), posisi hilal tidak mungkin terlihat, misalnya karena posisi hilal pada tanggal 29 bulan Sya’ban atau 29 Ramadan masih di bawah ufuk.

Urgensi dan Fungsi

Sidang isbat dan rangkaian aktifitas saintifik sebelumnya seperti perhitungan hisab dan rukyatul hilal, selain sebagai sarana pemerintah untuk menetapkan awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha, juga memiliki urgensi dan fungsi lain yang perlu dipahami dan dilestarikan.

Pertama, sidang isbat, hisab dan rukyat merupakan momentum meneladani sunnah rasul dalam penetapan awal bulan qamariyyah, khususnya awal Ramadan dan Idul Fitri. Dua metode penentuan awal bulan tersebut, yakni hisab dan rukyat, disebut dalam al-Qur’an dan hadits. Keduanya, semestinya saling melengkapi, menyempurnakan dan mendukung. Sidang Isbat merangkul dan mengakomodasinya lalu memusyawarahkan untuk diputuskan bersama.

Kedua, sidang isbat, hisab dan rukyat merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk layanan keagamaan kepada masyarakat, pembiayaan merupakan konsekuensi logis yang tidak mungkin dihindari, sebagaimana layanan pendidikan atau kesehatan.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM