Utama

Kerugian Negara Rp1,4 M, Kejari Tual Tahan Eks Pj Sekda dan Tiga Lainnya dalam Kasus Korupsi Perkim

×

Kerugian Negara Rp1,4 M, Kejari Tual Tahan Eks Pj Sekda dan Tiga Lainnya dalam Kasus Korupsi Perkim

Sebarkan artikel ini

Dugaan Korupsi

27/11/2025 - Korupsi
TUAL: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menahan empat orang setelah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam penyidikan yang menguak kerugian negara sebesar Rp1.429.432.397,00.

TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Proses hukum kasus dugaan korupsi pada program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menahan empat orang setelah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam penyidikan yang menguak kerugian negara sebesar Rp1.429.432.397,00.

Salah satu yang ditahan adalah FR, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Selain FR, tiga orang lainnya yaitu RT selaku direktris CV Rahmat Barokah Jaya, FF sebagai koordinator tenaga fasilitator lapangan, dan MS yang bertugas sebagai anggota tenaga fasilitator lapangan.

Penetapan keempatnya sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (27/11/2025) siang.

Kasie Intel Kejari Tual, Domi Harapan Limbong menjelaskan, seluruh tersangka kini telah ditahan.

Baja Juga :  Koleksi “Kala Rempah” B’gaya by Efie Warnai Dua Event Fashion Ternama 2025 di Jakarta

“Tersangka yang ditetapkan empat orang, yakni FR selaku Kadis Perkim 2019, RT selaku Penyedia atau Direktris CV Rahmat Barokah Jaya, FF selaku Koordinator tenaga fasilitator lapangan, dan MS selaku anggota tenaga fasilitator lapangan,” ujarnya.

Menurut Limbong, FR disebut turut berperan dengan menentukan penyedia proyek—yaitu CV Rahmat Barokah Jaya—tanpa mengikuti mekanisme yang seharusnya.

“Selain itu, CV ini tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia, selanjutnya Tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan.”

Sementara itu, FF dan MS diduga membuat dokumen-dokumen yang menggambarkan seolah-olah penetapan penyedia telah sesuai prosedur.

Mereka juga disebut menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan.

Baja Juga :  Bandara Pattimura Ambon Gelar Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu

Menurut Limbong, tindakan tersebut mengakibatkan penentuan harga material yang tidak wajar.

“Selain itu, kata Limbong, tersangka FF dan Tersangka MS dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.”

Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar.

“Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Para Tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tual selama 20 hari ke depan,” tandasnya.

Limbong menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM