Utama

Ketua DPRD Maluku Tenggara Sebut Polisi Buka Ruang Sampaikan Bukti Baru Kasus Veronika

×

Ketua DPRD Maluku Tenggara Sebut Polisi Buka Ruang Sampaikan Bukti Baru Kasus Veronika

Sebarkan artikel ini

Maluku Tenggara

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Laporan polisi terkait kasus dugaan Penganiyaan terhadap Karyawati Perusahaan Lik, Veronika Rahanyanat di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), telah dicabut oleh pihak keluarga.

Meski demikian, proses lidik terhadap kasus ini masih tetap berjalan di Polres Malra.

“Jadi terkait dengan kasus VR ini, dari Polres Malra telah melakukan visum dan hasilnya telah resmi dikeluarkan, sejatinya kami menghargai apa yang telah disampaikan pihak kepolisan,” ujar, Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan. Kamis (5/3/2026).

Namun, menurut Politisi PDI-Perjuanj tersebut sesuai pernyataan Kapolres Malra prosesi lidik masih tetap berjalan, jika ada pihak merasa tidak puas dan punya bukti yang lain, silahkan dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib.

Baja Juga :  Kampus Didorong Jadi Motor Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Lewat KKN Tematik

“Saya yakin pihak Kepolisan sangat peduli terhadap kasus ini,” cetusnya.

Mengenai testimoni dari salah satu mantan pekerja yang menyoroti pelayanan pihak perusahaan kepada karyawan yang sangat buruk, kata Stepanus akan menjadi atensi DPRD untuk disampaikan ke Disnaker.

“Kami akan meminta Disnaker untuk turun dan melihat pelayan yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja lokal, termasuk hak-hak karyawan diantaranya BPJS tenaga kerja dan Kesehatan,” tegasnya.

Hasil dari kunjungan Disnaker, lanjutnya akan tetap dipublish agar transparan mengenai hak tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di Perusahaan Lik.

“Walaupun bicara kewenangan mengenai tenaga kerja ada di Provinsi Maluku, namun Perusahan ini ada di Malra dan sudah menjadi tugas kami untuk menindak lanjuti semua keluhan masyarakat,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM