JENDELAMALUKU.COM – Polres Maluku Tenggara menyerahkan berkas serta tersangka kasus pembacokan di Pokarina, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) ke Jaksa.
Tersangka pelaku pembacokan adalah P.R. alias Niger.
Kapolres Malra AKBP Frans Duma mengatakan, berkas serta tersangka pelaku pembacokan serta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Malra, Kamis 26 Juni 2025 kemarin untuk proses lebih lanjut.
“Sudah tahap kedua atau berkas sudah P21,” ujarnya.
Frans juga mengimbau, kepada semua kelompok pemuda untuk mengurangi bahkan tidak mengkonsumsi minuman keras, yang merupakan salah satu akar permasalahan utama terkait konflik.
“Kami berharap kelompok pemuda lebih bijaksana dan hindari mengkonsumsi miras, yang dapat menimbulkan bentrokan, konflik juga tindakan kriminal,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban berinisial T.A.K mengalami luka serius pada tangan kanan akibat pembacokan yang dilakukan P.R. di Komplek Pokarina di Kelurahan Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil, pada 28 April 2025 pukul 05:50 WIT, pada saat itu keduanya dalam kondisi mabuk miras jenis sopi.
Akibat mengalami luka pada tangan kanan T.AK lantas dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Kurang lebih 1×24 jam tersangka T.A.K berhasil diringkus di Ohoi Ngilngof dan ditahan di Mapolres Malra.