Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra. menyampaikan pelaku PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Saat ini proses lebih lanjut tengah berjalan di Polres Tual,” pungkasnya.







