BeritaTualUtama

Satreskrim Polres Tual Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Brimob C Pelopor

×

Satreskrim Polres Tual Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Brimob C Pelopor

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra. menyampaikan pelaku PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Saat ini proses lebih lanjut tengah berjalan di Polres Tual,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM
Baja Juga :  PLN UP3 Sofifi - ULP Weda Tingkatkan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Halmahera Tengah