MalukuUtama

Sekretaris DPRD Maluku Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan, Bantah Hal Ini

×

Sekretaris DPRD Maluku Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan, Bantah Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Maluku

Menurut Samal, aktivitas anggota DPRD tidak dapat diukur hanya dari keberadaan fisik di kantor. Dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, anggota dewan kerap melaksanakan berbagai agenda kedewanan seperti kunjungan kerja, konsultasi, rapat koordinasi, hingga kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan maupun di luar daerah.

“Perlu dipahami, bahwa tugas anggota DPRD tidak selalu dilaksanakan di kantor. Banyak agenda resmi kedewanan, yang justru berlangsung di luar kantor, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab mereka,” jelas Samal.

Terkait penyediaan konsumsi, Farhatun menjelaskan, bahwa mekanisme pengadaannya dilakukan melalui kontrak resmi dengan pihak penyedia jasa, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baja Juga :  Pempus Gelontorkan 250 Miliar Bangun Sekolah Rakyat di Kota Tual Maluku

“Jadi tidak benar jika diasumsikan, bahwa biaya tersebut tetap ditagihkan tanpa dasar kegiatan. Semua telah diatur dalam kontrak pengadaan, serta mengikuti mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga memastikan, bahwa pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku dilakukan secara transparan, dan berada dalam pengawasan lembaga pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

“Saya berharap, klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Maluku,” tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM