AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Hari ini, Kamis (17/4/2025), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menyosialisasikan rencana penertiban pedagang di Pasar dan Terminal Mardika.
Sosialisasi ini akan dilangsungkan hingga nanti eksekusi penertiban pada 22 April 2025.
“Pedagang yang ditertibkan akan diarahkan masuk ke gedung Pasar Mardika baru, karena kapasitasnya mencukupi dan nanti dapat berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku,” tegas Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette.
Kata dia, penertiban ini akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah stakeholders, seperti Satpol PP, Dinas Perindag, Dinas Perhubungan, Damkar dan Dinas PUPR.
Koordinasi pun telah dilakukan, baik secara internal Pemkot Ambon, maupun eksternal, sehingga penertiban nanti berjalan kondusif.
“Kemudian nanti akan dilakukan konsolidasi dengan kepolisian, dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, serta Kodim 1504 dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penertiban pedagang Pasar Mardika,” lanjutnya.
Dia berharap, pedagang tidak mengganggu saat proses penertiban berlangsung.
Sapulette bahkan mengimbau, agar pedagang dapat secara mandiri membongkar lapak mereka yang berada di area yang akan dieksekusi.
“Diharapkan sungguh masyarakat bisa tertib tidak perlu mengganggu aparat melakukan proses pembongkaran lapak, tapi bagaimana masyarakat dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran secara mandiri supaya Ambon ini semakin tertib dan tidak ada lagi yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk aktivitas berjualan,” imbau Sapulette.
Adapun area yang akan ditertibkan, yakni ruas jalan menuju Terminal A1, sepanjang Jalan Pantai Mardika – depan Taman Victoria sampai pertokoan Batu Merah.
Untuk diketahui, penataan Pasar Mardika dan Terminal Mardika merupakan salah satu dari 17 program prioritas Pemkot Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bodewin Watimena dan Wakil Wali Kota , Ely Toisutta.(*)