JENDELAMALUKU.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Maluku Tenggara meminta pemerintah menghentikan operasional PT Batulicin di Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Ari Lusubun, mengatakan PT Batulicin bahkan tak memiliki dokumen lingkungan dan Izin Usaha Produksi.
“Operasional tambang ini dinilai tidak hanya menabrak berbagai ketentuan hukum nasional, tetapi juga merusak ruang hidup masyarakat adat dan ekosistem pesisir,” ungkapnya, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, aktivitas perusahaan ini jelas tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Usaha Produksi (IUP), yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi kegiatan pertambangan.
“Pulau Kei Besar sendiri, merupakan bagian dari wilayah pulau-pulau kecil yang secara hukum wajib dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” bebernya.
Selain itu, kata Lusubun Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 juga menetapkan, Kei Besar sebagai salah satu dari 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar yang strategis dan harus dijaga dari kegiatan eksploitatif.
“Sehingga kami yakin langkah DPRD Maluku meminta penghentian aktivitas PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) sangat tepat, dan kami mendukung penuh langkah tersebut,” cetusnya.
GMNI juga meminta, agar kiranya DPRD Maluku juga bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki PT BBA.
“Kami paham betul, bahwa ada beberapa pejabat yang juga ikut serta ikut serta dan mengambil keuntungan dari hal ini, kami meminta dibentuk pansus agar lebih cepat menyelesaikan,” cetusnya.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Maluku yang secara kelembagaan langsung merespon aspirasi masyarakat.
“Terimakasih kami sampaikan kepada Benhur Watubun, karena telah menyikapi secara kelembagaan, dan merespon aspirasi masyarakat Malra,” pungkasnya.