Maluku Tenggara

Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau Diamankan Polisi Malra

×

Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau Diamankan Polisi Malra

Sebarkan artikel ini

Dugaan Penganiayaan

30/12/2025 - Polres Malra
MALRA: Pria berinisial A.R alias Alex (32) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, ditahan Polres Malra.

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM — Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A.R alias Alex (32) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, berkat kerja sama Satreskrim Polres Malra dan Polsek Kei Kecil Barat.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (28/12/2025) di kediaman pelaku.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malra untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” ujar Kapolres, Senin (29/12/2025), didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam (27/12/2025).

Saat itu korban, Markus Fenanlambir, sedang berada di rumah bersama istrinya untuk merawat anak mereka yang sakit.

Pelaku diduga datang dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban menggunakan linggis, mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala.

Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang, namun korban dan keluarganya telah lebih dulu mengamankan diri.

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Malra pada Minggu siang.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak menuju lokasi menggunakan jalur laut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah linggis dan sebilah parang.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu oleh emosi pelaku terkait penggunaan speedboat atau body fiber yang dianggap hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau.

Kapolres Malra kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dengan mengurangi konsumsi minuman keras, yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, terutama sopi. Jika ada persoalan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum, adat, atau kekeluargaan, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.

Polres Malra juga memastikan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Maluku Tenggara.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM