LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Berkas perkara dinyatakan lengkap Polres Maluku Tenggara (Malra), serahkan tersangka D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias Melvin, pelaku pembacokan di Ohoibun, ke Kejaksaan Negeri setempat.
Penyerahan itu dilakukan pada Rabu (21/1/2026) untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, mengatakan, berkas serta tersangka pelaku pembacokan serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Malra.
“Sudah tahap kedua atau berkas sudah P21,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menghimbau, kepada semua komponen masyarakat, untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas.
“Kami akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam yang dapat memicu konflik atau tawuran, untuk itu kepada semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas, kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 19 September 2026 terjadi aksi pembacokan terhadap Ferdinandus Talaud di Ohoibun tepat di depan Hotel Dragon.
“Peristiwa tersebut diawali ketika Terduga Pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias Melvin yang sudah mabuk berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli miras jenis sageru ketika tiba disamping hotel dragon D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias Melvin ditegur oleh Teman Korban berinisal R.G,” jelasnya.
Menurutnya kejadian adu mulut dilerai oleh Korban Ferdinandus Talaut, karena tidak terima ditegur Terduga Pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias Melvin, memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumah D.J.F. Alias Jordy di depan Polres Tual, dan mereka kembali mencari R.G,
“Namun karena R.G. sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku D.J.F. Alias Jordy langsung meluapkan emosi kepada Korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah Korban sebanyak satu kali,” ucapnya.
Korban sempat menangkis, dengan menggunakan tangan kiri sehingga sayatan parang mengenai telapak tangan kiri hingga Ibu Jari yang menyebabkan luka robek yang serius karena tulang jari putus.
“Korban langsung dilarikan Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur,” imbuhnya.
Satreskrim Polres Malra dengan sigap mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh D.J.F. Alias Jordy untuk melakukan aksi pembacokan dan dari hasil profiling Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra berhasil mengamankan D.J.F. Alias Jordy dan M.S. Alias Melvin barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana.







