AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Komitmen Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menghibahkan lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini mulai bergerak dari sekadar janji menjadi langkah nyata.
Janji itu sebelumnya disampaikan saat peresmian Gedung Baileo Hena Hatutelu di Desa Piru pada 30 September lalu. Kini, komitmen tersebut ditindaklanjuti melalui berbagai tahapan administratif dan teknis antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB.
Asisten I Setda Maluku, Faradilla Attamimi, menjelaskan bahwa lahan milik Pemprov di wilayah tersebut mencapai sekitar 8 hektare, dan sebagian di antaranya, yakni sekitar 2 hektare, direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemkab SBB.
“Lahan yang akan dihibahkan sekitar 2 hektare, di mana di atasnya sudah terdapat bangunan kantor Pemkab SBB. Saat ini prosesnya sementara berjalan sesuai ketentuan,” ujar Attamimi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Maluku, kamis (2/4/2026).
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Pemprov Maluku telah membentuk tim teknis yang melibatkan Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum, dan Inspektorat. Tim ini akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 9 April mendatang guna memastikan kondisi objek lahan.
Kepala Dinas Pertanian Maluku, Ilham Tauda, selaku Ketua Tim Teknis, menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap verifikasi dan persiapan administrasi sebelum hibah direalisasikan.
“Kami memastikan seluruh bangunan yang ada di atas lahan tersebut sebelum diproses hibah. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dari sisi hukum, Biro Hukum Setda Maluku menekankan pentingnya penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar legal, yang akan dilanjutkan dengan proses penghapusan aset sebelum sertifikasi dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama mengajukan permohonan hibah, mengingat lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan.
“Memang benar kami pernah menyampaikan surat permohonan hibah. Lahan itu sudah digunakan dan terdapat beberapa bangunan di atasnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab SBB menyambut baik langkah Pemprov Maluku, terutama di tengah keterbatasan keuangan daerah, namun tetap menekankan pentingnya proses yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk mematangkan proses tersebut, Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (2/4/2026), yang mempertemukan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten SBB, serta instansi teknis terkait.







