LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Polres Maluku Tenggara (Malra) menangkap seorang pria berinisial I.R terkait kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitnohoi, Kecamatan Kei Kecil.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers pada Kamis (2/4/2026), menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.
“Korban berinisial S.L. alias Tuce diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sekelompok warga. Terjadi aksi saling kejar yang berujung pada penusukan menggunakan tombak ikan oleh tersangka,” kata Kapolres.
Menurutnya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun. Setelah diperbolehkan rawat jalan, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.
“Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malra pada malam hari setelah insiden terjadi,” ungkapnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan I.R. sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 dan Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan sajam, Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Malra juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal,” pintanya.







