JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan strategi edukasi, penguatan peran keluarga, serta dakwah digital sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dan diikuti pejabat Eselon I dan II.
Menurut Wamenag, penyusunan materi edukasi ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” sebutnya seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, Selasa (7/7/2026).
Romo Syafi’i menegaskan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres tersebut melalui edukasi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Libatkan Pandangan Tokoh Agama
Dalam pembahasan tersebut, Wamenag menyampaikan bahwa Kemenag juga telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dari berbagai agama di Indonesia.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Menurutnya, kesamaan pandangan para tokoh agama menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan langkah edukasi dan pencegahan.
Ia juga menekankan bahwa seluruh kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Wamenag.
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Fokus pada Pendidikan dan Penguatan Keluarga
Selain menyiapkan konten edukasi, Kemenag juga merancang sejumlah langkah yang akan diperkuat melalui program-program keagamaan.
Salah satunya melalui penguatan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin agar memahami esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara.







