Berita

Harga Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Jaga di Kisaran 9-13 Persen

×

Harga Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Jaga di Kisaran 9-13 Persen

Sebarkan artikel ini
7/4/2026 - Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Courtesy - Setneg.go.id)

JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada dalam batas yang terkendali di tengah tekanan biaya operasional industri penerbangan, terutama akibat kenaikan harga avtur global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif telah dirancang agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

“Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari laman resmi Setneg.go.id, Selasa (7/4/2026).

Untuk menahan dampak kenaikan tersebut, pemerintah juga memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Baja Juga :  Listrik untuk Rakyat, PLN Siagakan Sistem Kelistrikan Dukung Peletakan Batu Pertama Masjid Pohon Batu di Leksula

Kebijakan ini diproyeksikan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan.

“Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan kemarin yang diumumkan yaitu dalam waktu dua bulan juga, kita akan terus evaluasi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah mendorong dukungan dari sektor energi, termasuk peran Pertamina, untuk memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pembayaran avtur kepada maskapai.

Upaya efisiensi juga dilakukan dengan menurunkan tarif Bea Masuk menjadi nol persen untuk impor suku cadang pesawat, sehingga biaya operasional maskapai dapat ditekan dan dampaknya terhadap harga tiket bisa diminimalkan.

“Kebijakan ini diharapkan akan dapat memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi yang mencapai 700 juta dolar Amerika Serikat per tahun dan mendorong output perekonomian atau PDB hingga 1,49 miliar dolar Amerika Serikat, lalu menciptakan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung,” ujar Airlangga.

Baja Juga :  Pansus LKPJ Malra Dikebut 9 Hari, Rosmita Siapkan Rapat Internal dan Tinjauan Lapangan

Airlangga menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat.

“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk kesinambungan industri penerbangan, khususnya untuk maskapai nasional, dan sektor energi, serta menjaga aktivitas ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Kami juga berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha agar tetap produktif, serta berpartisipasi aktif mendukung langkah-langkah ini,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM