TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro meminta warga jamin kondisi Kamtibmas di Kota Tual, agar sidang eks Brimob maut Masias Siahaya dapat dikembalikan ke Pengadilan Negeri (PN) Tual.
Permintaan tersebut dikemukakan, usai menerima tiga poin tuntutan aksi unjuk rasa dari Aliansi Kawal Keadilan Untuk Arianto Tawakal (14), di Mako Polres Tual, Kamis (16/4/2026).
“Kami meminta masyarakat di Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara agar dapat menjaga kondisi Kamtibmas agar proses sidang dapat dikembalikan PN setempat,” ujarnya.
Menurutnya, Kamtibmas menjadi pertimbangan krusial kepada pihak terkait untuk dapat menggelar sidang di Kota Tual.
“Sidang ini dapat digelar disini dengan mempertimbangkan aspek keamanan, oleh karena itu bantu kami untuk tetap meyakinkan pihak terkait,” cetusnya.
Sementara, Aliansi Kawal Keadilan Untuk Arianto Tawakal yang terdiri dari OKP Cipayung, LSM, BEM, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Insan Pers, Organisasi Keperempuanan dan Anak, Paguyuban, Organ Taktis dan Keluarga Besar Almarhum lantas menyerahkan 3 poin tunutan.
1. Mendesak Polres Tual bertanggungjawab penuh dalam mengawal proses hukum dan memastikan Pelaku mendapatkan hukuman yang seberat -beratnya atas perbuatan yang dilakukan:
2. Mendesak Polres Tual bertanggungjawab dan menjelaskan tentang surat pengajuan
permohonan pemindahan lokasi persidangan dari PN Tual ke PN Ambon yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Tual dengan alasan Kamtibmas serta jelaskan
korelasinya pada insan pers untuk menjadi konsumi publik.
3. Apabila proses persidangan tetap dilaksanakan di Ambon, kami meminta KAPOLRES Kota Tual memberikan garansi dan jaminan keselamatan bagi keluarga korban dan saksi serta Pengacara Korban selama proses persidangan berlangsung;
Demikian Pernyataan Sikap dan Tuntutan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.







