TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Kejaksaan Negeri Tual memastikan proses persidangan perkara Masias Siahaya (MS), mantan anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal, tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tual, Doni Harapan Limbong, menanggapi permintaan Aliansi Kawal Keadilan untuk Arianto Tawakal yang mendesak agar persidangan dikembalikan ke Pengadilan Negeri Tual.
“Iya, proses tahapan sidang tetap digelar di PN Ambon,” ujar Doni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (21/4/2026).
Menurut Doni, pelaksanaan sidang di PN Ambon merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi Mahkamah Agung yang menunjuk Pengadilan Negeri Ambon untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Tual pada prinsipnya hanya menjalankan ketetapan hukum sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
“PN Tual prinsipnya sebagai pelaksana putusan dan penetapan hakim ya melaksanakan ketentuan sebagaimana dicantumkan di SK Ketua MA No. 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tanggal 9 April 2026,” jelasnya.
Selain itu, kata Doni, penetapan jadwal persidangan juga telah dituangkan dalam Penetapan Nomor 51/Pid.Sus/2026/PN Ambon tertanggal 13 April 2026.
Ia menegaskan, selama belum ada dasar hukum baru yang membatalkan atau mengubah keputusan tersebut, maka proses persidangan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama belum ada dasar hukum yang dapat mengenyampingkan hal tersebut maka tetap jalan sesuai keputusan dan penetapan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Aliansi Kawal Keadilan untuk Arianto Tawakal bersama keluarga korban mendatangi Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, pada Senin (20/4/2026), untuk meminta dukungan agar lokasi persidangan tersangka MS tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tual.
Permintaan itu diajukan dengan pertimbangan akses keluarga korban terhadap jalannya persidangan serta beban biaya tambahan jika proses hukum berlangsung di Ambon.
Namun dengan adanya penegasan dari Kejari Tual, untuk sementara proses hukum perkara tersebut tetap akan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon sesuai keputusan Mahkamah Agung.(*)






