Ambon

Pemerhati Peduli Negeri Soya Beri Tenggat Sepekan, Desak Pemkot Ambon Jalankan Putusan PTUN

×

Pemerhati Peduli Negeri Soya Beri Tenggat Sepekan, Desak Pemkot Ambon Jalankan Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini
5/7/2026 - Negeri Soya
AMBON: Koordinator Pemerhati Peduli Negeri Soya, Feike Eygendhorp, bersama sejumlah perwakilan aliansi menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers di Kota Ambon, Sabtu (4/7/2026), (JendelaMaluku.com - Mendo)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Aliansi Pemerhati Peduli Negeri Soya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait persoalan pemerintahan dan adat di Negeri Soya.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Kota Ambon, Sabtu (4/7/2026).

Selain meminta pelaksanaan putusan pengadilan, aliansi juga mengajukan tuntutan terkait audit pengelolaan keuangan negeri hingga pemeriksaan penggunaan dana desa.

Koordinator Pemerhati Peduli Negeri Soya, Feike Eygendhorp (66), mengatakan pihaknya memandang pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat lagi ditunda karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, sikap Pemkot Ambon sejauh ini menunjukkan belum adanya langkah konkret dalam menjalankan putusan tersebut.

“Demi tegaknya kepastian hukum, kami menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak perlu lagi menafsirkan putusan yang sudah inkrah tersebut, melainkan wajib segera mengeksekusinya,” tutur Feike.

Baja Juga :  Melalui Program CSR Pertamina, Murid PAUD Darling Diajak Mengenal Pangan Lokal Sagu di Negeri Rutong

Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi di Negeri Soya semakin berlarut setelah putusan yang telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung belum juga direalisasikan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, Pemerhati Peduli Negeri Soya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Ambon dan aparat penegak hukum.

Tuntutan pertama ialah meminta Wali Kota Ambon segera melaksanakan amar keempat Putusan PTUN dengan memfasilitasi proses pemungutan suara yang melibatkan 40 anak Matarumah Parenta Rehatta sebagaimana diatur dalam Putusan PTUN Nomor 14/G/2024/PTUN.ABN juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 543/K/TUN/2025.

Selanjutnya, aliansi meminta Inspektorat Kota Ambon melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan Negeri Soya untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2026.

Baja Juga :  Dukung “Ambon Manise”, Pemilik Toko Kompak Cat Ulang Ruko

Mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri Ambon bersama Polresta Ambon melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) Negeri Soya pada periode 2017-2026.

Sebagai bentuk keseriusan atas tuntutan tersebut, Pemerhati Peduli Negeri Soya memberikan batas waktu selama satu minggu kepada Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah nyata.

Apabila hingga tenggat waktu itu tidak ada tindak lanjut, aliansi menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi dalam skala besar di Balai Kota Ambon.

> “Apabila dalam waktu satu minggu terhitung sejak pernyataan sikap ini dikeluarkan, tuntutan kami tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon, maka kami memastikan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Kota Ambon,” tegasnya.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM