BeritaMaluku Tenggara

Gerakan Edukasi Perempuan Kei Desak Kapolres Malra Transparan Usut Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur

×

Gerakan Edukasi Perempuan Kei Desak Kapolres Malra Transparan Usut Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Malra

 

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Ketua Gerakan Edukasi Perempuan Kei (GEPKEI) Ima Sarah Reliubun meminta Kapolres Maluku Tenggara (Malra) AKBP Rian Suhendi, transparan dalam penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak AM (5) di Desa Wain, Kecamatan Kei Kecil Timur.

Permintaan tersebut dikemukakan, menyusul nihilnya progres penanganan kasus dugaan pelecehan AM yang terjadi pada 31 Juli 2026 lalu.

“Sebagai komunitas perempuan yang memiliki komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak, GEPKEI menyatakan keprihatinan serius terhadap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang AM,” ujarnya, saat diwawancarai, Rabu (9/9/2026).

Baja Juga :  DPRD Maluku Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Tata Kelola Keuangan Usai Penyerahan LHP BPK

Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, pendampingan, dan keadilan.

“Karena itu, kami mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Dirinya juga meminta pihak Kepolisan, agar transparan memberikan kejelasan sejauh mana progres pelaporan yang telah dilakukan sejak satu bulan berjalan, agar keluarga dan publik bisa mengetahui secara pasti.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Dirinya menambahkan, mengingat pihak yang dilaporkan juga masih berusia anak, GEPKEI menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan anak, tanpa mengabaikan hak dan kepentingan korban.

Baja Juga :  Harga Buncis di Maluku Tenggara Turun Drastis, Cuma Rp 10 Ribu/Kilo! Tapi, Daya Beli Masyarakat Menurun

“Kami juga meminta penanganan kasus ini harus tetap memperhatikan hak anak sebagai terlapor,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM