Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa kebijakan kenaikan fuel surcharge telah dibahas bersama pelaku industri penerbangan.
“Untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” ujar Menhub.







