Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan diminta melakukan konfirmasi langsung kepada KUA tempat mereka mendaftarkan pernikahan. Jika sudah terlanjur melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak resmi, bukti percakapan dan transaksi diminta disimpan untuk kebutuhan pelaporan kepada aparat berwenang.
KUA Diminta Perkuat Transparansi
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, Kemenag juga meminta seluruh KUA memperkuat sosialisasi mengenai tarif layanan pernikahan.
Informasi biaya resmi harus tersedia secara terbuka di kantor KUA, kanal digital KUA, dan disampaikan kepada calon pengantin sejak proses pendaftaran kehendak nikah.
“Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” ujar Zayadi.
Selain soal pungutan, jajaran KUA juga diminta memperketat pengelolaan data calon pengantin yang terdapat dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Setiap akses terhadap data calon pengantin harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.
Kemenag meminta jajaran KUA mengevaluasi kembali keamanan akun, akses sistem, serta etika pengelolaan data untuk mencegah peluang penyalahgunaan.
“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” tegasnya.
Kemenag berharap langkah tersebut dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan KUA.
“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Zayadi.(*)







