BeritaMaluku

Pemprov Maluku dan DPRD Sepakat Rampingkan OPD, Mana yang Terancam?

×

Pemprov Maluku dan DPRD Sepakat Rampingkan OPD, Mana yang Terancam?

Sebarkan artikel ini

Maluku

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Maluku terus sepakat merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah efisiensi anggaran.

Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda), jumlah dinas di lingkungan Pemprov Maluku diusulkan dipangkas dari 24 menjadi 18.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku bersama pemerintah daerah, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, Selasa (3/2/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, menjelaskan bahwa perampingan dilakukan melalui penggabungan urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan dan karakteristik sejenis.

Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar mengurangi jumlah organisasi, tetapi juga memperkuat efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Perampingan ini dilakukan dengan menggabungkan fungsi-fungsi yang sejenis agar kerja pemerintah lebih fokus dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Rahakbauw.

Ia menegaskan bahwa prinsip efisiensi anggaran harus diterapkan sejak tahap perencanaan program hingga penetapan satuan biaya.

Karena itu, setiap program dievaluasi ulang agar belanja daerah benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam draf revisi Perda yang tengah dibahas, selain pengurangan jumlah dinas, Pemprov Maluku juga mengusulkan penyesuaian jumlah badan daerah dari sembilan menjadi delapan.

Penataan serupa dilakukan di lingkungan Sekretariat Daerah, dengan rencana pengurangan jumlah biro dari sembilan menjadi delapan melalui penggabungan urusan yang saling terkait.

Rahakbauw menegaskan, seluruh penggabungan OPD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan batas maksimal tiga urusan pemerintahan dalam satu perangkat daerah.

Menurutnya, rasionalisasi OPD merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk membentuk struktur pemerintahan yang lebih ramping, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

“Dengan struktur yang lebih efisien, perencanaan pembangunan diharapkan menjadi lebih terarah dan penggunaan anggaran dapat dioptimalkan,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan Ranperda perubahan susunan perangkat daerah tersebut masih akan berlanjut bersama pemerintah daerah hingga diperoleh rumusan akhir yang seimbang antara efisiensi kelembagaan, efektivitas pelayanan publik, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM