MalukuUtama

Pemprov Maluku Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Fokus Dua Hal Ini

×

Pemprov Maluku Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Fokus Dua Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Maluku

‎‎AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku secara resmi menyerahkan dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku.

‎Dua buah dokumen Ranperda dimaksud yakni Ranperda Pemberian Insentif Penanaman Modal dan atau Pemberian Kemudahan Investasi, serta Ranperda Perubahan atas pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Penyampaian dua Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (19/1/2026).

‎Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dalam sambutannya mengatakan salah satu Ranperda yang diajukan berkaitan dengan penataan dan penyederhanaan OPD di lingkungan Pemprov Maluku, yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 40 unit kerja.

‎“Kedua Ranperda yang telah disampaikan akan melalui proses pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga memperoleh persetujuan bersama,” ujar Benhur.

Menurutnya, kedua rancangan tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam dan komprehensif, serta disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi di tingkat provinsi. Ia menekankan bahwa otonomi daerah memberikan ruang yang luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi wilayah berdasarkan karakteristik masing-masing daerah.

“Potensi daerah harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Benhur juga menilai bahwa kebijakan daerah yang berpihak pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang adil, inklusif, transparan, dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, regulasi memiliki peran strategis sebagai landasan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah maksimal OPD yang diperbolehkan adalah 32 unit, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap struktur organisasi pemerintahan daerah yang ada saat ini.

“Mewakili DPRD Provinsi Maluku, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran Pemprov Maluku dan dinas terkait yang telah mempersiapkan kedua Ranperda ini,” tandas Benhur. (*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM