LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Roni Ulukyanan, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pelayanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra. Dua persoalan yang menjadi sorotan yakni akurasi pemutakhiran data pemilih serta kualitas alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang difasilitasi penyelenggara pemilu.
Persoalan tersebut disampaikan Roni dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Publik yang digelar KPU Malra di aula kantor KPU setempat, Jumat (30/10/2026).
Dalam forum tersebut, Roni mempertanyakan akurasi pemutakhiran data pemilih yang menurutnya masih menyisakan persoalan, terutama dalam penyesuaian jumlah pemilih dengan kondisi riil penduduk di suatu wilayah.
Ia mencontohkan adanya desa di Kabupaten Malra yang disebut hanya memiliki 17 rumah, tetapi terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS).
“Di setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasti bermasalah dengan pemutakhiran data. Misalnya di Malra ada desa yang hanya ada 17 rumah, tetapi ada satu TPS. Ini logikanya di mana,” ujarnya.
Menurut Roni, data pemilih semestinya disusun berdasarkan kondisi kependudukan dan keberadaan masyarakat di wilayah tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan proses pendataan yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih.
Ia bahkan menyindir kemungkinan belum optimalnya proses pembaruan data di wilayah yang dimaksud.
Selain persoalan data pemilih, Roni turut menyoroti kualitas alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU Malra pada Pemilu 2024 melalui dana hibah.
Menurutnya, sejumlah fasilitas kampanye yang disediakan saat itu tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan peserta pemilu, baik dari sisi ukuran maupun kelengkapan perlengkapan pendukung.
Ia mencontohkan adanya APK dengan ukuran berbeda, tetapi tidak dilengkapi lem atau alat perekat sehingga menyulitkan penggunaannya.
“KPU membuat APK yang tidak bisa digunakan. Ada ukuran besar dan kecil, namun tidak ada lem atau alat perekat. Karena itu, kami meminta ke depannya agar diperbaiki sehingga anggarannya tidak terbuang percuma,” tegasnya.
Roni berharap berbagai catatan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi KPU Malra dalam meningkatkan standar pelayanan, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih dan penyediaan fasilitas kampanye pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Sebagai informasi, pada 2024 KPU Malra memfasilitasi bahan kampanye berupa brosur, pamflet, selebaran, dan poster. Sementara alat peraga kampanye yang difasilitasi meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul.







