AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyerahkan hasil audit khusus terkait dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tidak sah kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan atas persoalan administrasi kepegawaian tersebut.
Audit khusus ini dilakukan menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan peredaran SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kerja, mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026.
Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy mengatakan, audit tersebut merupakan respons pemerintah daerah terhadap informasi yang berkembang di media serta konferensi pers yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Ambon.
“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah, untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” kata Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).
Ia menerangkan, pelaksanaan audit khusus telah didasarkan pada Surat Wali Kota Ambon Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat yang tidak sah di lingkungan pemerintah kota.
Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar, Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.
Sebagai tindak lanjut administratif, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot pada 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.
“Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus,” ujar Ronald.
Tim audit diberi waktu 15 hari kerja untuk menelusuri persoalan tersebut hingga 6 November 2026. Setelah pemeriksaan selesai, hasil audit akan dilaporkan kepada Wali Kota Ambon dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ronald menegaskan, hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar bagi Pemkot Ambon untuk menentukan kebijakan maupun tindakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui audit tersebut, pemerintah daerah berharap dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat tidak sah dapat ditelusuri secara jelas dan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.







