Manager PLN UP3 Tobelo, Ramli Malawat dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa diskon listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, dan dengan ketentuan jumlah maksimal pembelian yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mengurangi pengeluaran rumah tangga serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah tantangan yang ada.
Setelah penjelasan mengenai diskon listrik, sosialisasi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai dampak dari kebijakan diskon 50 persen terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
PBJT-TL adalah pajak yang dibayar oleh PLN kepada pemerintah daerah untuk penerangan jalan umum yang ada di wilayah administrasi mereka. Pajak ini dihitung berdasarkan penggunaan listrik untuk keperluan penerangan jalan umum yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Seiring dengan diberlakukannya diskon 50 persen untuk pelanggan listrik, hal ini berdampak pada jumlah pemakaian listrik yang tercatat, yang pada gilirannya mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh PLN kepada daerah.