AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, menegaskan setiap aktivitas pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Rovik usai rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III, Rabu (4/11/2026).
Menurut Rovik, persoalan pembangunan di Sungai Waitomu sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan. Dalam pertemuan itu, Pangdam telah menyampaikan keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Penghentian sementara itu, kata dia, harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, ya tidak bisa. Itu yang paling penting,” tegas Rovik.
Rovik menjelaskan, kewenangan pengelolaan lima sungai di Kota Ambon berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada BWS.
Karena itu, Komisi III meminta penjelasan menyeluruh dari BWS Maluku terkait kewenangan, fungsi sungai, hingga ketentuan hukum yang mengatur aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Berdasarkan penjelasan BWS dalam rapat kerja, regulasi yang mengatur kawasan sungai, mulai dari undang-undang hingga peraturan presiden dan peraturan menteri, hanya mengatur tentang kawasan sempadan sungai.
Rovik menilai tidak terdapat dasar hukum yang dapat membenarkan pembangunan di bagian tengah atau badan sungai.
“Selama ini tidak ada pembangunan yang dilaksanakan di tengah sungai. Dari penjelasan regulasi yang ada, pengaturannya lebih kepada kawasan sempadan. Sementara untuk pembangunan di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja tersebut pada prinsipnya sejalan dengan keterangan yang disampaikan dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan sebelumnya.
Meski demikian, Komisi III tetap akan mendalami seluruh informasi dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan persoalan pembangunan di Sungai Waitomu.
Rovik berharap seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun pelaksana pembangunan, konsisten menjalankan ketentuan hukum.
“Kita sebagai bagian dari pemerintah harus taat terhadap peraturan perundang-undangan. Tinggal bagaimana aturan yang sudah ditetapkan pemerintah itu dijalankan. Kami juga menyarankan agar masing-masing pihak menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan, sehingga persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan di media,” ungkapnya.







