TUAL, JENDELAMALUKU.COM — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan hasil tangkapan ikan dalam skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) Indonesia-Tiongkok akan didaratkan di Pelabuhan Daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri KKP saat berkunjung ke PT SIS, Kota Tual, Kamis (25/9/2026).
“Apa yang kita lakukan saat ini akan secara smooth mengembalikan kewenangan ke daerah,” ujarnya.
Dirinya memaparkan, merujuk ke Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2023 mengenai penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk menjaga kelestarian laut dan pemerataan ekonomi.
Jadi menurutnya, penangkapan harus dimulai dari Maluku dan mendarat juga di Maluku.
“Saya didemo terus di Jakarta, bahkan diprotes juga di DPR RI terkait PP ini, padahal ini manfaatnya untuk pemberdayaan nelayan lokal, saya minta dukungan untuk kebijakan pengelolaan sumberdaya laut ini,” pintanya.
Dia menambahkan, kebijakan penangkapan terukur juga untuk menjamin usaha perikanan berjalan berkesinambungan.
Baik yang skala besar, maupun skala kecil. Sebab bahan baku yang dibutuhkan untuk proses produksi dijanjikan lebih mudah didapat karena ikan-ikan hasil tangkapan tidak lagi didaratkan terpusat, melainkan di pelabuhan-pelabuhan di dekat area penangkapan.
Intinya Maluku harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri kata di. Selama Nelayan kecil susah mendaratkan hasil tangkapannya untuk itu akan disiapkan juga fasilitasnya.
“Itu wujud nyata komitmen KKP terhadap pemberdayaan nelayan lokal,” pungkasnya.







