Pemkab Maluku Tenggara menargetkan pendampingan tidak berhenti setelah kegiatan selesai. Pemerintah daerah ingin memastikan produk olahan yang dihasilkan pelaku IKM memenuhi standar mutu dan memiliki legalitas yang diperlukan untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
“Kawal sampai tuntas. Dari mutu, halal, PIRT, kemasan hingga pemasaran. Saya mau lahir produk unggulan baru khas Malra yang tembus pasar,” pungkas Viali.
Selain mendapatkan materi dan praktik produksi, peserta juga memperoleh sejumlah fasilitas pendukung, antara lain alat tulis, transportasi dan sertifikat.
Pemkab Maluku Tenggara juga memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa biaya.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah berharap pengolahan kelapa tidak hanya meningkatkan nilai jual komoditas lokal, tetapi juga membuka ruang bagi tumbuhnya usaha baru dan memperluas sumber pendapatan masyarakat di Maluku Tenggara.(*)







